- 24 Maret 2022
- Yusuf Safawi
- 0 Comments
- CSR
CSR santunan anak yatim & warga sekitar Cikiwul, Pangkalan 2, Bekasi
- Bantargebang, Bekasi
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan sebuah perwujudan atau aksi nyata yang dilakukan oleh perusahaan untuk membangun dan meningkatkan nilai di lingkungan sekitar sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Dasar Hukum
Di Indonesia konsep program ini mulai banyak diterapkan perusahaan-perusahaan besar dalam negeri. Kewajiban perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasional dalam bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Setiap perusahaan perlu melakukan penganggaran dan perhitungan biaya CSR sebagai pengeluaran wajib perusahaan.
Berikut isi pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Ayat 1: Perseroan yang Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat 2: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat 3: Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengapa Penting Bagi Perusahaan?
Program ini memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, karena itulah mengapa program yang diatur pemerintah dalam Undang-Undang itu wajib dijalankan.
Banyak lahan-lahan potensial yang dialihkan untuk membangun pabrik dan perusahaan. Kualitas udara yang menurun akibat polusi operasional pabrik. Banyaknya kerugian yang didapatkan masyarakat dari kemunculan pabrik perusahaan dibayarkan dengan CSR sebagai bentuk tanggung jawab.
Program ini memberikan manfaat bukan hanya untuk masyarakat tapi juga bagi perusahaan itu sendiri, di antaranya:
- Citra perusahaan lebih positif di mata publik
- Membuka kerja sama perusahaan dengan mitra lain
- Meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat
- Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup
Manfaat bagi Perusahaan
Program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, jika kita lihat lagi, ternyata CSR juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan itu sendiri.
Beberapa manfaatnya bagi perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Citra Perusahaan.
Perusahaan yang melakukan kegiatan CSR akan dipandang memiliki nilai kepedulian yang tinggi di masyarakat. Awareness positif masyarakat terhadap perusahaan akan meningkatkan citra perusahaan itu sendiri.
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan.
Tidak jarang perusahaan yang melakukan CSR juga turut memberikan produknya secara gratis kepada masyarakat. Dengan memberikan produk secara gratis tersebut, secara tidak langsung perusahaan sudah memperkuat posisi brand dan produknya di masyarakat. Masyarakat yang menerima produk yang diberikan secara cuma-cuma tersebut akan memakai dan menggunakan dan mengetahui keunggulan produk tersebut.
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan.
Dalam menjalankan kegiatan CSR, perusahaan tidak bekerja sendirian. Biasanya perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat atau dinas terkait untuk bekerja sama menjalankan program CSR-nya. Terjalinnya relasi antara perusahaan dan pemangku kepentingan ini akan mengembangkan kerja sama di antara mereka ke depannya.
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya.
Kompetisi di dunia usaha memang tidak dapat dihindari. Banyak cara dilakukan perusahaan untuk dapat unggul dari kompetitornya. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan CSR. Dengan melakukan CSR, perusahaan akan berusaha tampil beda dari pesaingnya dan menunjukkan bahwa perusahaannya peduli dengan masyarakat sekitar.
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan.
CSR bukan sekadar kegiatan putus yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat. CSR adalah kegiatan yang berkesinambungan dalam rangka memberdayakan masyarakat. Dengan CSR pula perusahaan sebenarnya bisa menghasilkan inovasi dan pembelajaran yang dapat meningkatkan pengaruh perusahaan di masyarakat, industri terkait bahkan pemerintahan.
6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan.
Perusahaan yang melakukan CSR biasanya menjadi magnet tersendiri untuk para investor. Banyak investor yang menanamkan investasinya pada perusahaan yang memiliki kegiatan CSR di dalamnya karena dapat meningkatkan citranya juga.
7. Meningkatkan Harga Saham.
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan.
Tujuan CSR
Hardvard Business Review menjelaskan tujuan CSR adalah sebagai berikut:
- Melestarikan lingkungan
- Mengembangkan masyarakat
- Menciptakan hubungan baik dengan masyarakat sekitar
- Menjalin hubungan baik dengan pihak eksternal
- Membangun citra perusahaan
- Membantu perusahaan mengurangi nilai kewajiban pajak
- Mengembangkan perusahaan
Fungsi Utama CSR
- Membantu menstabilkan profit perusahaan lantaran produk yang dikeluarkan berpotensi selalu dapat dukungan dari masyarakat.
- Memudahkan perusahaan mendapatkan pasokan bahan baku dari masyarakat.
- Menurunkan angka pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh limbah pabrik perusahaan. Masyarakat tidak akan protes apabila perusahaan bisa mengatasi masalah pencemaran salah satunya dengan CSR.
PT Multi Hanna Kreasindo telah rutin menjalankan program kegiatan Corporate Social Responsibility dengan di lingkungan sekitar perusahaan baik dalam periode bulanan maupun tahunan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
Semoga dengan kegiatan ini dapat membantu meningkatkan ekonomi dan kesejateraan serta terjalin kerjasama dan hubungan yang baik antara PT. Multi Hanna Kreasindo dengan masyarakat lingkungan sekitar.
Ayo bersama melangkah mewujudkan lingkungan hidup bebas dari dampak negatif limbah bersama kami PT Multi Hanna Kreasindo 😊
Hubungi kami disini :
PT MULTI HANNA KREASINDO
INDUSTRIAL WASTE SOLUTION
Jl. Raya Narogong KM 12 Pangkalan II No 23, RT.003/02, Kecamatan Bantar Gebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat. 17152
Telp. (021) 8250196, Email : marketing@multihanna.co.id