Sesuai dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 030/MHK/SK-DIR/XI/2023 tanggal 10 November 2023, Perseroan menyatakan bahwa terhadap pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Terkait Fungsi Nominasi
a). Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penentuan :
(i). Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
(ii). Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
(iii). Kebijakan evaluasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan
(iv). Program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
b). Memberikan usulan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan.
c). Menentukan kriteria untuk diimplementasikan dalam mengindentifikasi para calon, memeriksa dan menyetujui calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, dan dalam melakukan hal tersebut Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan akan menerapkan prinsip bahwa setiap calon mampu dan layak untuk jabatan kedudukan yang bersangkutan dan merupakan calon yang memenuhi syarat untuk posisi atau kedudukan tersebut dengan pengalaman, kemampuan dan faktor-faktor relevan lainnya.
d). Menjalankan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi sebagaimana dimaksud di atas.
2. Terkait Fungsi Remunerasi
a). Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaian dengan pelaksanaan kebijakan remunerasi dari waktu ke waktu.
b). Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan dalam RUPS Perseroan.
c). Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kerangka kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan yang sebelumnya telah disetujui oleh Direksi. Rekomendasi tersebut (jika ada) selanjutnya akan disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi.d). Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
d). Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
e). Komite wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan sebagai berikut :
(i). Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif dan tunjangan yang bersifat tetap dan variabel.
(ii). Menyusun kebijakan atas struktur remunerasi dan
(iii). Menyusun besaran atas struktur remunerasi.
f). Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi sebagaimana yang dimaksud di atas harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolok ukur yang wajar dengan mempertimbangkan :
(i). Remunerasi yang berlaku dalam sektor industri kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu
(ii). Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban keuangan Perseroan.
(iii). Prestasi kerja individual anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
(iv). Kinerja, tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dan
(v). Tujuan dan pencapaian kinerja jangka pendek atau panjang yang sesuai dengan strategi Perseroan.
(vi). Keseimbangan tunjangan yang bersifat tetap dan variatif dengan memperhatikan kelayakan dan keseluruhan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
(g). Komite dapat mempertimbangkan masukan dari anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris lainnya terkait kebijakan yang akan direkomendasikan.
(h). Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite minimal 1 kali dalam setahun.
(i). Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Benturan Kepentingan
Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan memiliki benturan kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan adanya benturan kepentingan serta pertimbangan-pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.
Tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
1). Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan.
2). Pertanggungjawaban Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan disampaikan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam bentuk laporan-laporan sebagai berikut :
a). Laporan hasil rapat (risalah rapat).
b). Laporan kinerja dan pelaksanaan kegiatan triwulanan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
c). Laporan kinerja dan pelaksanaan kegiatan tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
d). Laporan hasil kunjungan lapangan yang antara lain berisi temuan atau fakta lapangan, evaluasi, analisa, kesimpulan dan saran, jika ada.
3). Ketua dan/atau Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang masih, atau yang sudah tidak lagi menjabat, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu menjabat, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
4). Ketua dan/atau Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
5). Ketua dan/atau Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib mentaati ketentuan peraturan yang berlaku dan COBP Perseroan serta dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya.