Audit Internal bertugas menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan, mengevaluasi efektivitasi pengendalian internal serta manajemen risiko, dan menilai efisiensi berbagai aktivitas perusahaan. Audit Internal memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, menyusun laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, serta memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.
Dalam melaksanakan perannya, Audit Internal memiliki wewenang penuh untuk mengakses seluruh informasi yang relevan, berkomunikasi langsung Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit, serta melakukan koordinasi dengan auditor eksternal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Temu Sugiarto
Kepala Audit Internal
Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (2008 – 2013). Memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang audit eksternal dan audit internal, beliau telah berkarier pada berbagai perusahaan nasional di berbagai sektor industri. Beliau memulai karier sebagai Associate Auditor di KAP Ruddy Hermawan BAP di tahun 2011 dan berlanjut hingga tahun 2017. Pengalaman profesionalnya kemudian meningkat sebagai Supervisor Internal Audit Operational di PT Erajaya Swasembada Tbk (2017–2021), Corporate Internal Audit Supervisor di PT Intraco Penta Tbk (2022–2023), dan Internal Audit Manager di PT Rekind Daya Mamuju (2023–2024). Sejak Februari 2024, beliau menjabat sebagai Manager Internal Audit PT Multi Hanna Kreasindo Tbk yang kemudian berdasarkan SK No. 003/MHK/SK-DIR/VII/2026 beliau menjabat sebagai Head of Internal Audit di PT Multi Hanna Kreasindo Tbk. Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab untuk memimpin fungsi audit internal Perusahaan, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian internal, serta memberikan jaminan independen untuk mendukung pencapaian tujuan strategis Perusahaan.



