Catatan :
Memperhatikan ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pihak yang bertindak atau
berkedudukan sebagai Pengendali Perseroan adalah Kelompok yang Terorganisasi, yang terdiri dari Shahabuddin dan Alwi. Tidak terdapat
perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan Pengendali.
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan
Nama | PP Perseroan | PS Perseroan | PP PT Multi Hanna Sinergitama | PS PT Multi Hanna Sinergitama |
---|---|---|---|---|
Vahmi | ||||
Oding Hirawan Masdari | ||||
Shahabuddin | ||||
Alwi |
Keterangan :
PP : Pengurus & Pengawasan
PS : Pemegang Saham
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur