- 5 Juli 2022
- Yusuf Safawi
- 0 Comments
- Artikel
Jasa Pengangkutan Limbah B3 terpercaya
- Bantargebang, Bekasi
Jasa Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan sebelumnya.
Alur Peran Pengangkut Limbah B3 :
Ketentuan Pengangkutan Limbah B3
Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 tersebut.
Selain kelengkapan tersebut diatas, jasa pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen manifest saat pengangkutan berlangsung. Manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut (transporter) limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah (Pemanfaat/Pengolah/Penimbun).
Intinya alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah.
Jasa Pengangkutan Limbah PT. Multi Hanna Kreasindo
PT Multi Hanna Kreasindo menyediakan jasa pengangkutan limbah B3 dari penghasil (Waste Generator) ke pengumpul (Collector) ataupun langsung ke pengolah (Processor). Dimana jasa pengangkutan (Transporter) merupakan salah satu bagian dari ONE PACKAGE SERVICE termasuk pengumpul, pengolah dan pemanfaat limbah. Jasa Pengangkutan Limbah B3 sudah sesuai rekomendasi pengangkutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Namun apabila customer hanya ingin menjalin kerjasama pengangkutan limbah B3 saja, group dari PT Multi Hanna Kreasindo yakni PT Multi Hanna Transportindo, siap menangani kebutuhan perusahaan anda. Silahkan buka website www.multihannatransportindo.co.id atau klik disini untuk keterangan lebih lanjut.
Legalitas Pengangkutan Limbah PT. Multi Hanna Kreasindo
- Rekomendasi Pengangkutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
- Ijin Pengangkutan Limbah B3 dari dari Dinas Perhubungan
Jenis Armada Pengangkutan Limbah PT. Multi Hanna Kreasindo
- Dump Truck Tronton
- Thermo Truck
- Truck Tangki
- Wing’s Box Truck
- Open Bak Truck
Ayo bersama melangkah mewujudkan lingkungan hidup bebas dari dampak negatif limbah bersama kami PT Multi Hanna Kreasindo
Jika anda membutuhkan Layanan Pengolahan Limbah atau ingin berkonsultasi seputar Pengelolaannya segera hubungi kami, PT Multi Hanna Kreasindo di :
PT MULTI HANNA KREASINDO
INDUSTRIAL WASTE SOLUTION
Jl. Raya Narogong KM 12 Pangkalan II No 23, RT.003/02, Kecamatan Bantar Gebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat. 17152
Telp. (021) 8250196,
Email : marketing@multihanna.co.id
Website : https://multihanna.co.id
Youtube : PT. Multi Hanna Kreasindo
Linkedin : PT. Multi Hanna Kreasindo
Instagram : multihanna_kreasindo