- 4 Oktober 2022
- Yusuf Safawi
- 0 Comments
- Artikel
Jasa Pengolahan Limbah Medis terbaik, No 1 & terpercaya
- Bantargebang, Bekasi
Pengertian & Jasa pengolahan limbah medis
Limbah medis merupakan segala jenis buangan hasil proses kegiatan rumah sakit dimana sebagian limbah tersebut merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengandung mikroorganisme pathogen, infeksius dan radioaktif serta berpotensi untuk disalahgunakan, dan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan.
Jenis Limbah Medis
Berdasarkan definisinya, limbah medis terbagi menjadi beberapa jenis. Sebanyak 85% dari limbah tersebut sama seperti limbah atau sampah pada umumnya. Namun, sekitar 15% nya merupakan limbah berbahaya yang harus benar-benar diperhatikan pengolahannya untuk mencegah penyebaran penyakit.
Berikut ini jenis-jenis limbah medis menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) :
1. Limbah infeksius
Limba medis infeksius adalah limbah yang mengandung darah atau cairan tubuh yang biasanya berasal dari prosedur medis tertentu, seperti operasi atau pengambilan sampel di laboratorium. Limbah ini juga bisa berasal dari berbagai bahan sekali pakai yang digunakan untuk menyerap darah atau cairan tubuh, seperti kain kasa atau selang infus. Baik darah maupun cairan tubuh, seperti air liur, keringat, dan urine, bisa saja mengandung bakteri, virus, maupun sumber penyakit lain yang bisa menular. Oleh karena itu, limbah ini disebut sebagai limbah infeksius.
2. Limbah patologis
Limbah patologis adalah limbah medis yang berupa jaringan manusia, organ dalam tubuh, maupun bagian-bagian tubuh lainnya. Limbah ini biasanya dihasilkan setelah prosedur operasi dilakukan.
3. Limbah benda tajam
Pada beberapa prosedur perawatan penyakit, alat-alat yang tajam seperti jarum suntik, pisau bedah sekali pakai, maupun silet akan digunakan. Bekas alat yang tajam tersebut, harus dibuang di kotak tersendiri berwarna kuning terang dan bertuliskan khusus untuk benda tajam. Perlakuan untuk limbah medis yang satu ini memang perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
4. Limbah kimia
Selain yang bersifat biologis, limbah medis juga bisa bersifat kimia. Contoh limbah kimia dari fasilitas kesehatan adalah cairan reagen yang digunakan untuk tes laboratorium dan sisa cairan disinfektan.
5. Limbah farmasi
Limbah medis yang satu ini juga perlu dikelola dengan baik. Sebab jika dibuang sembarangan, maka bukan tidak mungkin ada orang-orang tak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya. Contoh limbah farmasi di fasilitas kesehatan adalah obat-obat yang sudah kedaluwarsa, maupun yang sudah tidak layak konsumsi karena adanya kontaminasi. Selain obat, vaksin yang tak terpakai juga masuk sebagai kategori limbah farmasi.
6. Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah buangan atau sisa produk dari barang-barang beracun yang sifatnya sangat berbahaya karena bisa memicu kanker hingga menyebabkan mutasi gen. Contoh limbah sitotoksik adalah obat yang digunakan untuk kemoterapi.
7. Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah limbah yang berasal dari prosedur radiologi, seperti rontgen, CT Scan, maupun MRI. Limbah tersebut bisa berupa cairan, alat, maupun bahan lain yang digunakan yang sudah terpapar dan bisa memancarkan gelombang radioaktif.
8. Limbah biasa
Sebagian besar limbah medis merupakan limbah biasa yang dihasilkan dari kegiatan harian di fasilitas kesehatan rumah sakit, seperti makanan untuk pasien, bungkus plastik alat medis, dan lain-lain.
Beberapa cara pengolahan limbah medis
Secara garis besar pengelolaan limbah medis telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah yang termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), harus menjalani tahap-tahap khusus. Berikut ini beberapa poin singkat yang secara umum tertulis di dalam peraturan resmi tersebut.
- Limbah infeksius dan benda tajam perlu melalui proses sterilisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibakar menggunakan alat khusus.
- Limbah farmasi padat dalam jumlah besar, harus dikembalikan kepada distributor. Sementara jika jumlahnya kecil atau tidak memungkinkan untuk dikembalikan, harus dihancurkan atau diserahkan ke perusahaan khusus pengolahan limbah B3.
- Limbah sitotoksik, logam maupun kimiawi harus diolah dengan cara khusus sebelum dibuang. Bila fasilitas kesehatan tidak mampu melakukannya, limbah harus diserahkan kepada perusahaan khusus pengolahan limbah B3.
- Limbah kimia dalam bentuk cair harus disimpan dalam kontainer yang kuat.
- Limbah medis yang berbentuk cair tidak boleh dibuang langsung ke saluran pembuangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat penambahan jumlah timbulan limbah medis di Indonesia mencapai 30% sejak terjadinya pandemi dengan total keseluruhan mencapai 1.100 ton (data per tanggal 8 Juni 2020). Mengatasi permasalahan limbah medis yang dihasilkan selama pandemi Covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit berkewajiban:
- Melakukan penyimpanan limbah infeksius maksimal dua hari;
- Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3 dengan insinerator minimal bersuhu 800 derajat atau Autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah;
- Residu hasil pembakaran atau pencacahan dikemas dengan label khusus limbah B3.
Meskipun ada beberapa pilihan metode pengolahan limbah medis namun secara umum pengolahan limbah medis di Indonesia dilakukan dengan metode insinerasi.
Jasa pengolahan limbah medis
Pembuangan limbah medis tidak dapat dilakukan tanpa penanganan yang tepat. Jasa pengolahan limbah medis dan farmasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan dilaksanakan dengan persyaratan yang berlaku.
PT. Multi Hana Kreasindo selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengolahan limbah medis yang bertanggungjawab dan berwawasan lingkungan.
Telah mengantongi izin resmi pengolahan limbah medis sebanyak 133 kode limbah dengan insinerator dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui nomor surat S.581/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019.
Dilengkapi dengan mesin insinerator berkapasitas 120.000 ton per bulan serta pengalaman yang mumpuni dalam pengolahan limbah medis membuat PT. Multi Hanna Kreasindo layak menjadi solusi jasa pengolahan limbah medis yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan, sehingga fasilitas layanan kesehatan Anda dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya.
Mari bersama melangkah mewujudkan lingkungan hidup bebas dari dampak negatif limbah bersama kami PT Multi Hanna Kreasindo
Jika anda membutuhkan jasa pengolahan limbah medis ataupun Layanan Pengolahan Limbah atau ingin berkonsultasi seputar Pengelolaannya segera hubungi kami, PT Multi Hanna Kreasindo di :
PT MULTI HANNA KREASINDO
INDUSTRIAL WASTE SOLUTION
Jl. Raya Narogong KM 12 Pangkalan II No 23, RT.003/02, Kecamatan Bantar Gebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat. 17152
Telp. (021) 8250196,
Email : marketing@multihanna.co.id
Website : https://multihanna.co.id
Youtube : PT. Multi Hanna Kreasindo
Linkedin : PT. Multi Hanna Kreasindo
Instagram : multihanna_kreasindo