Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Prospektus tentang Faktor Risiko. Untuk meminimalisasi risiko-risiko tersebut, Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain :
- Mitigasi Risiko Peraturan Pemerintah
Untuk mengurangi risiko yang terkait peraturan Pemerintah, Perseroan memiliki departemen khusus untuk bagian hukum dan hubungan Pemerintah. Hal ini memungkingkan untuk bereaksi cepat terhadap setiap perubahan peraturan yang timbul dan secara proaktif mempersiapkan setiap penyesuaian terhadap perubahan – perubahan tersebut. - Mitigasi Risiko Transportasi Material
Untuk memitigasi risiko transportasi material. Perseroan mengidentifikasi dan memilih rute transportasi yang sudah disesuaikan dengan izin dari Kementrian Perhubungan, serta melakukan pemeliharaan rutin pada kendaraan transportasi untuk memastikan kendaraan aman, Perseroan juga mempunyai system (GPS) yang dapat memonitor rute kendaraan transportasi pengangkutan material. Selain itu, Perseroan memiliki rencana untuk melakukan penambahan kendaraan guna memperlancar kegiatan operasional. - Mitigasi Risiko Persaingan Usaha
Untuk meminimalisir risiko persaingan usaha, Perseroan selalu melakukan usaha untuk meningkatkan kualitas dan cakupan jasa yang diberikan serta, meningkatkan efisiensi proses kerja, dan senantiasa melakukan inovasi dalam penyediaan jasa sehingga Perseroan memiliki nilai tambah, standar pelayanan, dan daya saing yang tinggi. - Mitigasi Risiko Pengembangan Teknologi
Industri Perseroan adalah industri yang akan terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Melihat hal tersebut, Perseroan selalu melakukan penyesuaian terhadap teknologi baru. Perseroan memilih peralatan pengujian laboratorium yang berkualitas tinggi dan modern yang akan membuat efesiensi dan mampu menghasilkan lebih akurat. - Mitigasi Risiko Sumber Daya Manusia
Mitigasi risiko yang terkait dengan sumber daya manusia, Perseroan menerapkan strategi seperti berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan, meningkatkan inisiatif retensi karyawan, perencanaan, meningkatkan komunikasi, dan menyedikan paket kompensasi dan manfaat yang kompetitif. Strategi ini membantu Perseroan mempertahankan karyawan terampil, mengurangi hilangnya keterampilan dan pengetahuan yang mahal, meningkatkan moral, dan memastikan kelangsungan dan kualitas Layanan Perseroan. - Mitigasi Risiko Hukum
Untuk menanggulangi risiko hukum yang dimana tuntutan atau gugatan hukum, Perseroan melakukan Good Corporate Governance serta menggunakan tim legal profesional yang berkompeten di bidangnya yang dapat memberikan masukan dan melaksanakan dan melancarkan kegiatan kepatuhan (compliance) dan menjalankan usahanya dengan kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. - Mitigasi Risiko Kondisi Perekonomian Makro atau Global
Perusahaan berusaha untuk terus memantau kondisi perekonomian Indonesia agar dapat mengantisipasi turunnya permintaan terhadap produk – produk Perseroan. - Mitigasi Risiko Kondisi Politik Indonesia
Untuk mengurangi risiko kondisi politik di Indonesia, Perseroan harus menjaga pemantauan yang ketat terhadap perkembangan politik di Indonesia, berinvestasi dalam pemahaman yang mendalam tentang regulasi lingkungan dan bisnis, dan membangun hubungan yang kuat dengan Pemerintah setempat dan Otoritas regulasi. Selain itu, perusahaan harus memiliki rencana darurat dan strategi fleksibel untuk menghadapi perubahan politik dan regulasi yang mungkin terjadi. - Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Perseroan dapat melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam hal penawaran umum tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham pada saat itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham yang ada pada saat itu akan terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut memilih berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu di mana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari pemegang saham tersebut kepada Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa pemegang saham Perseroan tidak bisa mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama sekali atau tanpa pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu.